Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Ramadhan Annas Minta Pemerintah Cabut Kepmen ESDM 157/2026 demi Keadilan Morowali

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T07:20:56Z

Morowali – Koordinator Presidium GERAKIN Morowali, Ramadhan Annas, menilai Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Morowali.

Menurut Ramadhan Annas, keputusan tersebut bukan sekadar salah ketik atau kelalaian administratif, melainkan produk hukum yang dinilai cacat substansi dan mencederai nalar sehat.

"Bagaimana mungkin pusat dengan sengaja dan tanpa beban moral mencoret Kabupaten Morowali dari daftar daerah pengolah? Padahal di bumi Morowali inilah dentuman mesin smelter bergemuruh siang dan malam, asap pabrik mengepul tanpa henti, dan ribuan ton nikel dikeruk serta dilebur demi menyokong perekonomian nasional," tegasnya.

Ia menyebut Morowali selama ini menanggung debu, kerusakan lingkungan, serta beban sosial yang sangat besar. Namun, pemerintah pusat justru dinilai merampas hak fiskal daerah dengan tidak memasukkan Morowali sebagai daerah pengolah.

"Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru berkedok regulasi administratif. Negara seolah ingin mengeruk kekayaan perut bumi Morowali seluas-luasnya, tetapi enggan memberikan kompensasi yang adil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang proporsional," ujarnya.

Ramadhan Annas menegaskan, gerakan penolakan yang disuarakan GERAKIN bersama berbagai elemen masyarakat merupakan wujud kemarahan atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan terhadap Kabupaten Morowali.

Karena itu, GERAKIN mendesak pemerintah segera membatalkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Menurutnya, masyarakat Morowali tidak boleh terus menjadi penonton di atas tanah kelahirannya sendiri yang kaya sumber daya, sementara hak-hak fiskal daerah dinilai diabaikan melalui kebijakan pemerintah pusat.

Sumber Ramadhan Annas

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini